Program Pendampingan Penyusunan dan Pengembangan Proposal Penelitian dan Pengabdian Hibah DRPM Tahun 2022

Perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan tri darma yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional Pasal 20. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 dan 46 Penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Untuk mencapai tujuan tersebut, DRPM mendorong dan memfasilitasi para dosen dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat guna mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi, daya saing bangsa, dan kesejahteraan rakyat secara terprogram dan berkelanjutan.

Pelaksanaan Kegiatan Program Pendampingan Penyusunan dan Pengembangan Proposal Penelitian dan Pengabdian Hibah DRPM Tahun 2022

Berdasarkan hasil rekam jejak penelitian para dosen di lingkungan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar yang didanai oleh DRPM menunjukan trend positif sejak tahun 2019 s/d 2021 dimana dalam periode tersebut Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar selalu memperoleh dana hibah penelitian DRPM. Pada tahun 2021 terjadi peningkatan perolehan hibah sebanyak 15 (lima belas judul).  Dengan menjadi klaster binaan peneliti di lingkungan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar mendapatkan tantangan yang lebih berat, dimana peneliti/dosen hanya dapat mengajukan hibah penelitian dosen pemula. Hal tersebut tergambar dari penurunan jumlah proposal yang memperoleh dana hibah DRPM pada tahun 2021 dimana tidak ada satupun proposal Penelitian Dasar yang lolos untuk didanai. Maka dari itu, dalam upaya meningkatkan kualitas proposal penelitian dan pengabdian dosen yang akan diajukan dalam hibah DRPM tahun 2021 perlu diadakan sebuah program pendampingan pendampingan penyusunan dan pengembangan proposal penelitian dan pengabdian hibah DRPM tahun 2022.

Pemaparan Materi dari Narasumber

Tujuan dari “Program Pendampingan Penyusunan dan Pengembangan Proposal Penelitian dan Pengabdian Hibah DRPM” sebagai berikut:

  1. Memfasiiltasi dosen/peneliti di lingkungan Universitas HKBPN Nommensen Pematangsiantar dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian.
  2. Meningkatkan kualitas proposal penelitian dan pengabdian yang akan diajukan oleh para dosen/peneliti di lingkungan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar dalam program hibah DRPM tahun 2022.
  3. Meningkatkan jumlah proposal penelitian dan pengabdian yang diajukan dalam program penelitian yang didanai oleh DRPM.
  4.  Meningkatkan jumlah proposal penelitian dan pengabdian yang diterima untuk didanai dalam program hibah DRPM.

Manfaat dari “Program Pendampingan Penyusunan dan Pengembangan Proposal Hibah DRPM” sebagai berikut :

  1. Terfasilitasinya Dosen/Peneliti di lingkungan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar dalam melakukan kegiatan penelitian sebagai salah satu kewajiban dalam melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi.
  2.  Meningkatnya kualitas proposal yang diajukan oleh Dosen/Peneliti di lingkungan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.
  3. Meningkatnya jumlah proposal yang diajukan dalam program penelitian yang didanai oleh DRPM.
  4. Meningkatnya jumlah proposal yang diterima untuk didanai dalam program penelitian yang didanai oleh DRPM.
Comments
Comments are closed.

Get involved

Give us a call or fill in the form below and we'll contact you. We endeavor to answer all inquiries within 24 hours on business days.