Sejarah
Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar atau disingkat dengan UHKBPNP, merupakan pemekaran dari Universitas HKBP Nommensen dan resmi memperoleh izin pendirian dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam Surat Keputusan Nomor 715/KPT/I/2017 tanggal 6 Desember 2017, yang terdiri dari 3 (tiga) Fakultas dengan 13 (tiga belas) Program Studi. Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar telah dilengkapi dengan struktur organisasi yang lengkap dimana LPPM menjadi salah satu lembaga yang ada dalam tubuh Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar (LPPM UHKBPNP) merupakan salah satu lembaga pelaksana akademik yang bertugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar dalam bidang penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU RI No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pasal 1 ayat (11) bahwa “Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa”, dan ayat (14) “Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat”, dan pasal 5d “Pendidikan tinggi bertujuan “terwujudnya Pengabdian kepada Masyarakat berbasis penalaran dan karya Penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Terkait dengan hal tersebut, maka salah satu misi yang diemban oleh Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantara adalah “mendarma baktikan keahlian dalam bidang IPTEKS untuk kepentingan masyarakat”.
Misi ini merupakan perwujudan dari salah satu darma yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menjalankan dua dari tiga dharma perguruan tinggi, yaitu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (PkM). Terkait dengan tugas penelitian dan PkM, LPPM Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar bertugas mengembangkan, merencanakan, mengkoordinasikan serta memantau pelaksanaan kegiatan penelitian dan PkM yang dijalankan oleh para dosen, baik yang berbasis masing-masing fakultas/program studi/unit maupun yang berbasis lintas fakultas/program studi/unit, baik yang didanai oleh pihak internal maupun eksternal Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar. LPPM juga mendorong dan membina kemitraan dan keterampilan yang didasarkan pada bidang keahlian sehingga dapat membantu peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar sebagai institusi pelaksana terdepan dalam pengembangan di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat, lembaga ini dituntut untuk berperan aktif dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan kegiatan riset dan pengabdian kepada masyarakat yang pada akhirnya merupakan sumbangsih dalam upaya menyelesaikan dan mengatasi masalah masyarakat bangsa dan masyarakat dunia. Melihat kondisi Universitas Nommensen Pematangsiantar HKBP Nommensen Pematangsiantar saat ini sebagai lembaga pendidikan tinggi yang komprehensif yang memiliki hampir semua disiplin ilmu dan arah pengembangannya ditetapkan sebagai Universitas yang unggul dan berdaya saing di Indonesia, khususnya kawasan bagian Barat, maka LPPM sebagai salah satu institusi bagian dari Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, diupayakan sejalan dan memberikan dukungan tercapainya arah pengembangan yang telah ditetapkan.
Dukungan yang diberikan oleh LPPM sebagai institusi yang melaksanakan riset dan pengabdian kepada masyarakat maka LPPM harus menghasilkan penelitian sesuai prioritas nasional, menjamin pengembangan penelitian unggulan, meningkatkan mutu penelitian yang relevan bagi masyarakat, meningkatkan karya ilmiah dosen di jurnal nasional terakreditasi dan jurnal internasional terindex, meningkatkan perolehan HAKI secara nasional maupun internasional, demikian juga pengabdian kepada masyarakat harus mampu menciptakan inovasi teknologi, mampu melakukan alih teknologi, dan mampu melakukan pengentasan masyarakat tersisih.
Kiprah LPPM UHKBPNP, menuntut agar visi dan misi yang harus dicapai oleh LPPM UHKBPNP selaras dengan visi, misi, kebijakan arah pengembangan, dan program kerja Universitas (UHKBPNP). Visi UHKBPNP “Menjadi Universitas Unggul dan Berdaya Saing di Tingkat Global Berbasis Teknologi Informasi (On-Line) Menuju Generasi Industri Berkelanjutan Berlandaskan Kasih untuk Tuhan dan Ibu Pertiwi (Pro Deo et Patria)”.
Diusia yang masih muda, LPPM telah melaksanakan kegiatan yang membanggakan pada tahun 2019, dilaksankan pengabdian kepada masyarakat bekerja sama dengan pemerintah kota Simalungun dengan tema Live In Village, diselenggarakan berkat kerjasama dengan pemerintah kota Simalungun pengabdian kepada masyarakat ini diikuti 73 orang dosen dan 339 orang mahasiswa dari 13 Program Studi. Sejak tahun 2020 sampai tahun 2022, UHKBPNP telah mengikuti Hibah penelitian dan Pengabdian masyarakat dan telah lolos hibah penelitian dosen pemula yang dibiayai oleh DIKTI. Tahun 2022, LPPM telah menyelenggarakan monev PDP pada tahun 2022 dan pada tahun yang sama melaksanakan pendampingan penulisan proposal penelitian kepada dosen yang menjadi pembicaranya adalah Dr. E. Rusiadi, S.E., M.Si.,CIQnR., CIQar, dari Universitas Panca Budi Medan. Baru-baru ini tepatnya pada bulan Agustus LPPM menyelenggarakan Sosialiasasi Pemutahiran Data di Sinta yang diikuti 65 dosen dari 13 Program Studi yang ada di UHKBPNP.
Visi
Menjadi lembaga yang unggul dan berdaya saing ditingkat global yang berbasis teknologi informasi (on line) melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat menuju generasi industri berkelanjutan berlandaskan kasih untuk Tuhan dan Ibu Pertiwi (Pro Deo et Patria).
Misi
Tujuan
Sasaran
Struktur Organisasi

