Kegiatan Pedoman Insentif Karya Ilmiah

Ketua LPPM memaparkan Pedoman Insentif Karya Ilmiah

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 60 disebutkan bahwa dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalitasnya berkewajiban untuk melaksanakan pengajaran, penelitian, dan pengabdian, sedangkan pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 12 ayat 2 dijelaskan, dosen adalah sebagai ilmuwan yang memiliki tugas dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya dan dosen wajib melakukan publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017 tentang tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan Professor mewajibkan dosen yang memiliki jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor untuk melakukan publikasi ilmiah. Kewajiban melakukan publikasi ilmiah ini adalah kewajiban dosen sebagai seorang ilmuwan yang wajib megembangkan ilmu
pengetahuan dan tekonologi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.

Tahun 2018 Menristekdikti mengeluarkan aturan untuk mengukur kinerja publikasi dosen dan perguruan tinggi melalui Science and Technology Index (SINTA), sehingga ini menjadi tantangan bagi Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar untuk meningkatkan Publikasi Dosen dan mendapat Rangking yang memuaskan pada SINTA, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan-perubahan yang signifikan terhadap tata kelola publikasi ilmiah di Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar. Berbagai usaha akan dilakukan dalam meningkatkan publikasi Ilmiah yang dihasilkan oleh Dosen Tetap UHKBPNP, terlihat sejak tahun 2018-2022 jumlah publikasi ilmiah di UHKBPNP mengalami peningkatan dengan dilaksanakannya program insentif publikasi ilmiah di UHKBPNP.

Dosen tetap UHKBPNP yang mempublikasikan hasil penelitian dan pengabdian masyarakat baik di Jurnal maupun proseding akan diberikan insentif sesuai dengan tingkat kualitas publikasi yang dilaksanakan oleh Dosen. Peningkatan publikasi ilmiah pada masa yang akan datang perlu untuk ditingkatkan baik pada kuantitas dan kualitas publikasi sehingga pada masa yang akan datang dapat masuk dalam rangking Nasional yang memuaskan bagi UHKBPNP

Tujuan LPPM melakukan Kegiatan Pedoman Insentif Karya Ilmiah

  1. Sebagai bentuk penghargaan Civitas Akademika UHKBPNP kepada Dosen Tetap yang telah mempublikasikan karya Ilmiahnya di Jurnal, Proceding, Buku, HKI dan jenis publikasi lainnya yang diakui Dikti.
  2. Untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas publikasi ilmiah dosen tetap UHKBPNP baik pada Jurnal Nasional, Jurnal Nasional Terakreditasi. Jurnal Internasional Bereputasi, Proseding Nasional/Internasional, Buku, Hak Kekayaan Intelektual.
  3. Meningkatkan tata kelola Jurnal terakreditasi di lingkungan UHKBPNP
  4. Mendorong minat dan kepercayaan diri dosen untuk mempublikasikan hasil penelitian pada Jurnal Internasional Bereputuasi.
  5. Meningkatkan sitasi artikel ilmiah dosen tetap UHKBPNP pada Scopus, Google Scholar dan lembaga pengindeks lannya.

Adapun kegiatan ini diikuti oleh Rektorat, Dekanat, Kabiro Keuangan dan Para Kaprodi serta Sekretaris Prodi.

Get involved

Give us a call or fill in the form below and we'll contact you. We endeavor to answer all inquiries within 24 hours on business days.